Maraknya Pil Koplo Dobel L
|
| Senin, 9 Juli 2012 | 11:02 WIB |
|
|
|

Pil koplo Dobel L (ilustrasi)
JOMBANG – Maraknya peredaran pil koplo jenis dobel L di Kota Jombang, membuat pihak kepolisian setiap saat beraksi. Tidak sia-sia beberapa pengedar berhasil dibekuk. Seperti Senin (9/7/12), dua pengedar berhasil ditangkap petugas Satreskoba Polres Jombang, Mereka adalah Andik Wicaksono alias Ganden (23), warga Desa Sidowarek Kecamaran Ngoro dan Rismiaji alias Tuwek (34) warga Desa Mojotengah Kecamatan Bareng, Jombang.
Menurut Widodo, dua pemuda itu dibekuk secara terpisah. Semua itu berawal dari informasi masyarakat. Selanjutnya, polisi menerjunkan petugas untuk melakukan pengintaian. Nah, setelah data valid, petugas kemudian menggerebek rumah Ganden di Desa Sidowarek. Selain menangkap tersangka, polisi juga mendapatkan barang bukti berupa 107 butir pil koplo.
Dari pemeriksaan terhadap Ganden, akhirnya muncul tersangka lain, yakni Tuwek. Selang dua jam kemudian polisi bergerak ke rumah Tuwek yang ada di Desa Mojotengah. Upaya itu tidak sia-sia. Karena petugas berhasil membekuk tersangka berikut barang bukti berupa 675 butir dobel L. "Kedua tersangka langsung kita jebloskan ke tahanan," pungkas Widodo.
Kepala Sub Bagian Humas Polres Jombang, AKP Sugeng Widodo mengatakan kedua tersangka dijerat pasal 196 UU RI Nomor 36/2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman 10 tahun penjara. (bam)