Usut Hambalang, Menpora Diperiksa 10 Jam
|
| Jumat, 25 Mei 2012 | 03:31 WIB |
|
|
|
MENTERI Pemuda dan Olah Raga Andi Mallarangeng diperiksa Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) dalam penyelidikan dugaan korupsi proyek pembangunan kompleks olah raga Hambalang di Bogor, Jawa Barat. Sekretaris Dewan Pembina Partai Demokrat itu diperiksa di Gedung KPK Jakarta selama sekitar sepuluh jam oleh tim penyelidik.
"Saya tadi berikan keterangan pada KPK mengenai pemeriksaan soal pembangunan proyek Hambalang serta penganggarannya," kata Andi usai menjalani pemeriksaan di KPK, Kamis (24/5)."Itu yang pertama dan saya sudah jelaskan semua," ujar Andi.
Andi Mallarangeng membantah tudingan Nazaruddin mengenai penerimaan dana Rp20 miliar terkait kepengurusan proyek Hambalang. Bagi Andi, tudingan Nazaruddin itu tidak beralasan. "Itu tidak benar," bantah Andi.
Kendati demikian, mantan Juru Bicara Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu menyatakan komitmennya untuk bekerjasama dengan KPK dalam menuntaskan skandal korupsi proyek senilai Rp 1,2 triliun tersebut. "Saya dan semua jajaran Kemenpora sudah digariskan bahwa kita siap membantu dan kerjasama dengan KPK," tutur Andi.
Nama Andi Mallarangeng pertama kali muncul dalam sidang pengadilan korupsi atas Muhammad Nazarudin. Disebutkan Nazaruddin, pada Januari 2011, Andi mengundang dirinya, Angelina Sondakh, Nirwan Amir, dan Mahyudin ke ruang kerjanya di Gedung Kemenpora.
Di ruangan itulah, tutur Nazaruddin, Andi membahas proyek pembangunan Sport Center Hambalang dan sertifikasi proyek itu.
Terpisah, Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, penyelidikan kasus ini, KPK mencari dua alat bukti kuat untuk menaikkan statusnya ke penyidikan. Jika ada dua alat bukti kuat, kasus ini bisa dinaikkan statusnya ke penyidikan. "Sampai hari ini sekitar 60 orang yang sudah dimintai keterangan dari berbagai pihak, Kemenpora, BPN, Dutasari," ujar Johan.
Johan menambahkan bahwa dalam gelar perkara yang dilakukan pimpinan KPK, Senin kemarin belum memutuskan untuk menaikkan status Hambalang ke penyidikan. Abraham Samad dan pimpinan KPK lainnya sepakat untuk kembali mendalami kasus tersebut. "Kebanyakan dari proses penyelidikan yang dilakukan KPK di luar tangkap tangan ya tentu mencari dua alat bukti yang cukup. Proses pengadaannya sudah berlangsung setahun yang lalu," imbuhnya. jak