3,5 Tahun Jaringan Pemalsu Uang
|
| Jumat, 10 Agustus 2012 | 04:07 WIB |
|
|
|
SURABAYA - Jaringan pemalsu dan pengedar uang palsu yang dikomandoi Meidi, hanya bis apasrah saat ketua majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menghukumnya selama 3,5 tahun. Kloega Medi, yakni empat terdakwa lain Usman Aji, M Aqso, Rudi Cahyono dan Wahyu Suryantoro dijatuhi hukuman berbeda sesuai dnegan peran mereka masing-masing. M Aqso dihukum 3,5 tahun penjara, sementara Usman, Rudi dan Wahyu masing-masing 2,5 tahun penjara. ”Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 244 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP,” ucap Bambang.
Menurut majelis hakim Meidi dianggap terbukti terbukti memalsukan uang kertas 1.000 lembar pecahan 100 ribu. Sedangkan empat orang terdakwa lainnya, hanya terbukti turut serta mengedarkan uang palsu buatan Maidi. ”Perbuatan terdakwa telah telah meresahkan masyarakat dan merugikan Negara,” tegas Ketua majelis hakim yang diketuai Bambang Kustopo.
Polisi menangkap keenam orang yang diduga sebagai pengedar uang palsu pada 19 Pebruari 2012 di Dukung Kupang Barat. Saat polisi menggerebek, mereka ada yang berada di dalam rumah, namun ada juga yang berada di luar. Para terdakwa tak bisa mengelak setelah polisi menemukan uang palsu pecahan Rp 100 ribuan senilai Rp 100 juta.
Jaringan pembuatan uang palsu ini terungkap setelah polisi menangkap Wahyu, Usman dan Rudi saat transaksi jual beli uang palsu di jalan Dukuh Kupang Barat Surabaya. Dari tangan ketiganya polisi menyita uang palsu pecahan Rp 100.000 senilai Rp 100 juta.
Polisi lalu mengembangkan penyidikan hingga akhirnya menangkap M Aqsa di Jakarta. Dari Aqsa polisi menyita satu set computer dan alat printer untuk mencetak uang. Setelah dilakukan penyidikan terhadap Aqsa, akhirnya muncul nama Maidi.
Meidi pun ditangkap di Bandung bersama Serma M Hari Besar, oknum TNI yang turut membawa uang saat mengedarkan uang palsu (disidangkan di pengadilan militer).
Polisi juga menyita mobil Xenia yang digunakan untuk membawa dan mengedarkan uang. Atas putusan ini, jaksa penuntut umum Novita Maharini yang sebelumnya menuntut penjara selama 4,5 tahun menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. nbd