Sejak Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan rekening dan saldo awal dana kampanye tiga pasang calon presiden dan wakil presiden pada 29 Mei lalu, dana kampanye pasangan calon telah bertambah.
KPU mengumumkan, pertambahan terbesar ada di rekening milik Megawati Soekarnoputri. “Jumlah dana yang diterima sebesar Rp 20,005 miliar,” kata Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary di kantor KPU, Jakarta, Selasa (2/6).
Sebelumnya, Komisi Pemilihan mengumumkan jumlah saldo awal pasangan Megawati-Prabowo sebesar Rp 15,005 miliar. Menurut Hafiz, penerimaan dana kampanye Megawati-Prabowo berasal dari sumbangan pribadi Prabowo sebesar Rp 15,005 miliar. Setelah itu, sumbangan berikutnya diperoleh dari Megawati sebesar Rp 5 miliar.
Undang-undang No 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden menyatakan calon presiden dan wakil presiden wajib melaporkan penerimaan dana kampanye satu hari sebelum pelaksanaan kampanye dan satu hari setelah kampanye berakhir. Komisi Pemilihan telah menerima laporan para pasangan calon pada 1 Juni.
Sementara pada pasal 96 UU No 42 Tahun 2008 tentang Pilpes menyebutkan, sumbangan dana kampanye pihak lain perorangan maksimal Rp 1 miliar, dan kelompok, perusahaan atau badan usaha maksimal Rp 5 miliar.
Pasangan SBY-Boediono, kata Hafiz memperoleh dana Rp 20,3 miliar. Sebelumnya, komisi pemilihan mengumumkan saldo awal dana kampanye Yudhoyono-Boediono sebesar Rp 20,075 miliar. Berarti, ada pertambahan sekitar Rp 225 juta.
Dana kampanye SBY, kata Hafiz, berasal dari sejumlah partai pendukung. Partai Demokrat, misalnya, menyumbang Rp 25 juta. SBY juga menerima sumbangan dari sejumlah perusahaan, PT Sohibul Barokah menyumbang Rp 5 miliar, PT Trimanunggal Cipta Abadi dan PT Sahibul Eskpresindo Internasional menyumbang Rp 3,5 miliar untuk SBY.
Sedangkan pasangan Jusuf Kalla-Wiranto, melaporkan besaran dana kampanyenya Rp 10,25 miliar. Sebelumnya, komisi pemilihan mengumumkan saldo awal rekening Kalla-Wiranto Rp 10 miliar. Berarti, ada pertambahan Rp 250 juta. Menurut Hafiz, sumbangan dana kampanye pasangan nomor urut tiga ini berasal dari Partai Golkar sebesar Rp 7 miliar, dan Partai Hati Nurani Rakyat sebesar Rp 3 miliar.
Sesuai ketentuan, Hafiz mengatakan, sumbangan kampanye dari perorangan paling besar Rp 1 miliar, dan dari badan usaha maksimal Rp 5 miliar. Sejauh ini, belum ada calon yang menerima dana melebihi ketentuan. “Kalau dari pribadi calon atau partai politik memang tak ada batasan,” katanya.
Selain itu, Pasangan SBY-Boediono menganggarkan Rp 200 miliar untuk kampanye. Dana itu digunakan untuk kampanye bersifat dialogis dan iklan di media massa. "Tidak jauh beda saat pemilihan legislatif, sekitar Rp 200-an miliar," kata Rizal Mallarangeng, tim sukses SBY-Boediono, di Bravo Media Center, kemarin.
Rizal menjelaskan, dana kampanye itu digunakan untuk kampanye dengan pola bertemu langsung masyarakat. Selain itu, juga digunakan untuk iklan di media massa. "Indonesia saat ini tengah memasuki masa kampanye modern, nantinya kita akan lebih banyak menggunakan media," jelasnya.
Dana Asing
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mencurigai adanya dana asing mengalir capres. Karena itu, pihaknya berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Anggota Bawaslu Bambang Eka Cahya Widodo, mengatakan lembaganya juga akan menyelidiki dugaan sumbangan asing ke peserta pemilihan. “Undang-undang jelas melarang adanya sumbangan pihak asing,” tegas Bambang.
Menurut dia, pihaknya harus menyelidiki kebenaran sumbangan dari rekening di luar negeri. Bisa jadi, rekening itu bukan milik warga negara asing. “Bisa saja warga negara kita di luar negeri punya rekening di bank asing,” ujarnya.
Jika terbukti ada sumbangan asing, kata Bambang, peserta pemilihan tak boleh menggunakan uang tersebut. Uang itu harus dikembalikan ke negara.
Sebelumnya, Ketua PPATK, Yunus Husein, mencurigai adanya transaksi keuangan yang mencurigakan dalam sumbangan dana kampanye. Menurut Yunus, ada dana untuk konsultan politik calon presiden dan wakil presiden yang mencurigakan karena setelah ditelisik, duit itu berasal dari rekening di luar negeri.
Bambang menegaskan, lembaganya akan menindaklanjuti temuan PPATK. Termasuk soal kemungkinan adanya uang yang mengalir untuk anggota Komisi Pemilihan. “Anggota Komisi Pemilihan tak boleh memihak. Kalau sampai menerima uang haram, independensi mereka pantas dipertanyakan,” katanya. n