tumblr visitor
menu.jpg
 
Ketua DPRD Mengapa Anda Masih Membiarkan Staf Ahli Walikota yang Cacat Hukum?

Ketua DPRD Surabaya Bapak Wisnu Wardhana,
Sebagai mitra strategis kepala daerah Surabaya, Anda adalah mitra strategisnya. Mitra bukan berarti terkooptasi, tapi mitra yang menjalankan fungsi pengawasan (check and balances) terhadap Walikota Surabaya. Tugas dan tanggungjawab DPRD yang Anda pimpin adalah policy maker mengawasi jalannya eksekutif di pemerintahan kota Surabaya. Salah satu pengawasan yang belum Anda lakukan adalah Anda dan seluruh anggota DPRD Surabaya, masih melakukan pembiaran Walikota Risma, tetap memakai jasa Don Rozano, konsultan bisnis menjadi staf ahlinya. Padahal, Anda tahu bahwa syarat staf ahli kepala daerah menurut PP No. 41/2007 harus pegawai negeri sipil. Dengan demikian, staf ahli yang bukan PNS, illegal. Oleh karena itu, Walikota perlu Anda somasi agar meninjau dan memberihentikan staf ahli dari swasta. Ingat staf ahli dibayar dengan dana rakyat di APBD Surabaya. Jangan sampai dana rakyat dihambur-hamburkan untuk hal yang melanggar peraturan.

Pak Ketua DPRD,
Anda pasti sudah tahu bahwa birokrasi pemerintahan kita era otonomi daerah sudah melakukan repositioning. Orientasinya untuk melayani warga kota sebagai pasar atau kastemer pemerintah kota. Dalam repositioningnya, ada staf ahli kepala daerah. Staf ahli, yang bukan jabatan struktural, bisa dikelompokkan sebagai jabatan politik (political appointees). Oleh karena itu, baik dalam PP No. 41/2007 maupun Perda No. 8 Tahun 2008, tanggungjawab staf ahli ada dua yaitu secara administrative berada pada sekretaris kota, sedangkan fungsional langsung kepada kepala daerah. Staf ahli dibayar dengan dana rakyat yang ada di APBD. Tentu saja, staf ahli dituntut untuk member masukan yang positif kepada walikota guna menentukan kebijakan. Selain telaah untuk mengkontrol seberapa jauh kebijakan walikota dilaksanakan oleh birokrasi pemerintahan setingkat Sekkota, Asisten sampai SKPD. Dan staf ahli dikontrol oleh rakyat termasuk oleh wakil-wakil rakyat di DPRD. Itu artinya, meski tidak ada hubungan hirarki dengan jabatan birokrasi, staf ahli ikut bertanggungjawab terhadap rakyat atas keberhasilan Walikota dalam mengambil kebijakan untuk warga kotanya. Dengan demikian, staf ahli pun harus sadar akan proses pemerintahan yang bersih (good governance).

Sebagai suatu kebijakan politik, pilihan staf ahli dari pegawai negeri sipil diharapkan dapat mengerti mengenai “budaya kepegawaian” birokrasi pemerintahan. Dengan gaji Rp 5 juta/bulan (diatas gaji SKPD) dimaksudkan staf ahli itu memiliki keahlian khusus, integritas dalam dirinya dan professional. Dengan latarbelakang staf ahli dari pegawai negeri sipil diharapkan dapat menumbuhkan rasa kebanggaan sebagai PNS yang turut meningkatkan pelayanan kepada masyarakat (warga kota).

Staf ahli bidang kemasyarakatan dan Sumber daya manusia, staf ahli bidang keuangan, staf ahli bidang pemerintahan, staf ahli bidang pembangunan dan staf ahli bidang hukum dan politik. Saya tidak tahu, sebagai konsultan bisnis berbendera Enciety, Don Rozano, ditempatkan oleh Walikota bidang apa. Missal, staf ahli bidang kemasyarakatan dan Sumber daya manusia, dia punya tugas menelaah pengangkatan pegawai negeri sipil baru, promosi dan mutasi dengan menggunakan prinsip “merit system” dan bukan “marriage system” (sistem kekeluargaan). Dalam system yang terakhir dikenal sebagai penempatan pos-jabatan berdasarkan koncoisme (KKN). Siapa yang bisa membayar berapa atau mampu menyetor rutin ke atasannya akan dipilih. Mengingat, kini sudah bukan rahasia lagi, posisi jabatan strategis (basah) dibursakan hanya kepada orang yang sanggup menyetor dengan upeti dan bukan dengan prestasi sebagai abdi Negara atau pelayan masyarakat.

Manakala sebagai konsultan bisnis, Don Rozano ditunjuk sebagai staf ahli bidang pembanngunan yang perlu Anda control dalam kapasitas wakil rakyat, adalah bagaimana dalam lima tahun ini, Walikota Risma mampu mengelola dan memanfaatkan secara optimal sekaligus memperluas “resources base” dari sumber daya alam di Surabaya dengan memperhatikan sosial budaya arek Suroboyo. Apakah membiarkan seorang pengusaha property melakukan reklamasi ratusan hektar di suatu wilayah pantaskah dilakukan oleh seorang walikota yang diusung partainya wong cilik, PDIP. Mengingat, secara hakiki, dalam otonomi daerah, pembangunan daerah sewajarnya dilakukan dengan mendayagunakan berbagai sumberdaya potensial di Surabaya maupun yang diupayakan dari luar Surabaya. Diantara sumber daya potensial itu adalah sumber daya alam, sumber daya manusia dan sumber daya buatan. Ketiga sumber daya tersebut, terutama sumber daya alam dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan warga kota. Selain sudah seberapa jauh pembangunan di Surabaya memiliki keunggulan komparatif dan kompetitif dibanding 38 Kabupaten/kota di Jawa Timur. Pertanyaannya, bagaimana kontribusi telaah staf ahli bidang pembangunan mampu meningkatkan kesejahteraan warga kota secara nyata dan tidak sekedar menyiapkan tempat bermain dan berekreasi.
Oleh karena itu, sudah saatnya, bila kini, Anda merekomendasi pada Bu Risma, untuk segera memberhentikan staf ahli yang tidak memenuhi syarat perundang-undangan. Bila masih diabaikan, Anda dapat menggunakan kewenangan legislasi Anda untuk melengserkan Walikota sebagai kepala daerah kota Surabaya yan mengabaikan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Daerah atau bahasa lain walikota melanggar hukum. Pesan saya, jangan sampai lembaga legislative yang Anda pimpin saat ini disorot oleh masyarakat sipil sebagai tidak kritis dan tidak peka terhadap penyalagunaan kewenangan Walikota. Mengingat, dalam lingkup tertentu, ketidak berjalannya fungsi pengawasan dari DPRD dapat membuahkan opini bahwa Anda secara tidak sengaja telah turut menghianati cita-cita pembentukan DPRD sebagai lembaga legislasi. Adanya UU Otonomi Daerah, maka posisi dan kedudukan Anda sekarang ini sudah terpisah dari Pemerintah Daerah. Dengan Otonomi daerah, diharapkan peran pengawasan dari Anda dapat lebih optimal dibanding ketika Ode Baru dulu.

Pak Wisnu Wardhana,
Sekedar mengingatkan bahwa sebagai pimpinan legislative di Surabaya, Anda memiliki fungsi rule making. Anda menggenggam fungsi kontrol politik terhadap kepala daerah. Kontrol bukan berarti ambisi untuk melengserkan Walikota seperti dulu. kontrol politik yang diberikan Undang-undang pada Anda adalah menunjukkan kesalahan, kelemahan dan penyimpangan Walikota dalam pelaksanaan kebijakan dengan tolok ukur. PP No. 41/2007 dapat Anda jadikan tolok ukur Anda mengkontrol Walikota. Dalam PP tersebut mengatur syarat staf ahli adalah PNS. Nah terhadap staf ahli yang bukan PNS dan digaji dengan APBD, sudah sejauh mana Anda mengawasi kebijakan Walikota. Apa mau Anda dicap Ketua DPRD mandul?. Atau Ketua DPRD yang sudah terkooptasi oleh kepentingan politik Walikota?. Tidak satu pun politikus credible yang mau dituding demikian. Pertanyaan terkait fungsi kontrol politik yang Anda miliki adalah sebagai Ketua DPRD Mengapa Anda Masih Membiarkan Staf Ahli yang Cacat Hukum digaji APBD Kota Surabaya? Relakah Anda dana rakyat dipakai Walikota untuk kebijakan yang melanggar peraturan? Apakah rela Anda dianggap membiarkan arogansi Walikota yang merasa paling tahu kebutuhan arek-arek Suroboyo? Ingat, otonomi daerah yang diatur dalam UU No. 32/2004 tentang pemerintahan daerah membuka koridor rakyat berpartisipasi dalam pembangunan kota Surabaya. Jangan sampai arek-arek Suroboyo sebagai rakyat, baik secara pribadi maupun berkelompok marah, karena Walikota Surabaya mengabaikan aturan hukum (rule of law). Anda pasti tahu bahwa aturan hukum adalah satu unsur dari empat unsur adanya good governance, diluar unsure akuntabilitas, transparansi dan keterbukaan. (tatangistiawan@gmail.com)

Berita lainnya
Janganlah Berburuk Sangka Pada Inv...
Tangkap Provokator Pedagang Pasar ...
Investor Laba Rp 1,7 T, Berapa Inc...
Soal JO, Gunakan Pendekatan Religi...
Orang Keras Kepala, Bisa Keblinger
Walikota ikut Bikin Ruwet Pembangu...
Perlu Dibentuk Komite Pengawas Paj...
Investasi Bodong, Memang Incar Ibu...
Mengapa Soekamto Hadi dkk, Diperla...
Ramai-ramai Mainkan Putusan Kasasi...
Ken Arok, Arek Blitar yang Merebut...
Keadilan “Nilai” dalam Nurani ...
Partai Demokrat, Masih Santun ata...
Persepuluhan Memang Menggiurkan !
Benarkah Perselisihan ini Terkait...
Potensi Jawa Timur :
  • Kab. Bangkalan
  • Kab. Banyuwangi
  • Kab. Blitar
  • Kab. Bojonegoro
  • Kab. Bondowoso
  • Kab. Gresik
  • Kab. Jember
  • Kab Jombang
  • Kab. Kediri
  • Kab. Lamongan
  • Kab. Lumajang
  • Kab. Madiun
  • Kab. Magetan
  • Kab. Malang
  • Kab. Mojokerto
  • Kab. Nganjuk
  • Kab. Ngawi
  • Kab. Pamekasan
  • Kab. Pasuruan
  • Kab. Pacitan
  • Kab. Ponorogo
  • Kab. Probolinggo
  • Kab. Sampang
  • Kab. Sidoarjo
  • Kab. Situbondo
  • Kab. Sumenep
  • Kab. Tuban
  • Kab. Tulungagung
  • Kab. Trenggalek
  • Kota Batu
  • Kota Blitar
  • Kota Kediri
  • Kota Madiun
  • Kota Malang
  • Kota Mojokerto
  • Kota Pasuruan
  • Kota Probolinggo
  • Kota Surabaya
  • Copyright © 2012 surabayapagi.com