PT Sinar Galaxy Menjawab
|
| Kamis, 31 Mei 2012 | 02:57 WIB |
|
|
|
SURABAYA - PT Sinar Galaxy menolak disebut menyerobot (mencaplok) tanah makam di Bangkingan, Kelurahan Lakarsantri seperti yang dikatakan warga saat demonstrasi di gedung DPRD Surabaya, Selasa (30/5).
Kuasa hukum PT Sinar Galaxy, Sudiman Sidabuke memastikan tanah seluas 1.000 meter persegi yang dipakai makam warga RW 4, Wisma Lidah Kulon, Kelurahan Bangkingan adalah bagian dari tanah seluas 11.545 meter persegi yang dikuasai PT Sinar Galaxy.
”Kami memiliki bukti sertifikat hak guna bangunan (HGB) nomor 345 yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tahun 1996,” ucap Sudiman saat di PN Surabaya.
Sebelum di buat sertifikat oleh PT Sinar Galaxy, tanah tersebut statusnya tanah negara bebas, bukan tanah kas desa (TKD). Hal itu diperkuat dari dokumen dan keterangan kelurahan maupun BPN.
Karena itu, Sudiman merasa aneh jika kemudian tanah itu oleh Abdul Nasib dijual ke mantan ketua RW 4 purwadi Agus Darwito yang kemudian dipakai untuk makam. ”Saya tegaskan tidak benar kalau kami menyerobot. Malah yang terjadi warga itu mematok tanah kami seluas 1.000 untuk makam. Dan Abdul nasab sendiri sudah diputus bersalah di pengadilan,” kata dosen Universitas Surabaya.
Sebenarnya, lanjut Sudiman, pihaknya tidak keberatan jika tanah seluas 1.000 meter persegi yang sudah dipakai makam itu diminta warga. ”Asalkan itu dilakukan baik-baik. Bukan seperti kemarin kami dikatakan menyerobot, padahal yang menyerobot tanah kami itu warga,” katanya.nbd