Korupsi Rp 9 juta, Divonis 1 Tahun
|
| Selasa, 12 Juni 2012 | 02:32 WIB |
|
|
|
SURABAYA - Abdul Hamid, terdakwa korupsi dana Program Penanganan Sosial Masyarakat (P2SEM) divonis satu tahun oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Surabaya, kemarin. Hamid yang merupakan mantan ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Sekolah Tinggi Agama Islam Al Khoziny Sidoarjo terbukti korupsi Rp 9 juta.
Dalam amar putusannya majelis hakim yang diketuai Syarman Girsang menyatakan terdakwa terbukti melanggar pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain hukuman badan terdakwa juga dihukum untuk membayar uang pengganti Rp 9 juta. ”Semua unsur dalam dakwan jakwa telah terpenuhi sehingga terdakwa harus dihukum sesuai perbuatannya,” tegas Syarman.
Perbuatan terdakwa dilakukan saat di lembaga kampus. Dimana saat itu ada orang yang hendak mengajukan dana P2SEM dengan meminjam bendera tersebut. Terdakwa mengajukan syarat meminta kompensasi 2 – 2,5 persen. Alasannya, ketua lembaga yang mempertanggungjawabkan penggunaan uang tersebut.
Lalu Pemprov mengucurkan dana Rp 250 juta untuk proposal kegiatan pelatihan pembuatan minuman sari buah mengkudu bagi ibu rumah tangga dan pemuda di Kecamatan Nguling, Pasuruan pada 31 Oktober 2008. Dan satu lagi dana turun pada 16 Desember 2008 sebesar Rp 125 juta untuk pembuatan manisan berbahan baku hati pisang untuk warga Kencong, Jember.
Uang tersebut ditransfer ke rekening lembaga yang dinaungi terdakwa. Untuk proposal pertama, dia mengambil uang Rp 6,5 juta sedangkan untuk proposal kedua dia mengambil Rp 2,5 juta. Uang tersebut digunakan untuk kepentingan sendiri, sedangkan sisanya ditransfer ke rekening peminjam bendera lembaga.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumya menuntut Abdul Hamid dengan tuntutan hukuman dua tahun penjara.
Atas hukuman ini, Abdul Hamid langsung mengajukan banding. ”Saya langsung banding pak hakim,” tegasnya. nbd