Tunggu Salinan Putusan Cokro
|
| Sabtu, 26 Mei 2012 | 02:40 WIB |
|
|
|
HINGGA kini, pihak kejaksaan negeri Surabaya selaku eksekutor belum menerima salinan putusan terpidana Cokro Wijoyo yang didakwa menyediakan arena perjudian Sky Club di Apartemen Twin Tower. Pasca dikabulkannya kasasi jaksa, setelah sempat dibebaskan oleh hakim PN Surabaya.
Hukuman tiga tahun terhadap Cokro Wijoyo ini akan menambah daftar terpidana yang harsu dieksekusi oleh Kejari Surabaya. Saat ini kejari Surabaya mempunyai dua kasus besar yang belum tereksekusi yakni Musyafak Rouf terpidana korupsi dana Japung dan Ronny Tanbunting terpidana kepemilikan narkoba.
Kasi Pidum Kejari Surabaya Judhy Ismono mengaku belum menerima petikan putusan tersebut. Karena itulah, dia belum menentukan sikap terkait putusan tersebut. ”Kami masih menunggu pemberitahuan resminya,” jelasnya.
Mengenai rencana pemanggilan, dia pun mengaku belum menyiapkan. Sebab jaksa perlu mengetahui putusan pastinya sebelum melayangkan panggilan eksekusi.
Sebelumnya Mansur Kartayasa, SH, MH, Sri Murwahyuni, SH.MH dan DR.Artidjo Alkostar SH, LL.M dalam rapat permusyawaratan hakim tanggal 20 April 2011, menyatakan Cokro Wiyoyo terbukti melanggar pasal 303 ayat (1) ke -1 KUHP. ”Terdakwa Cokro Wijoyo bi Tjioe Giok Waian terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara tanpa mendapat ijin dengan sengaja menawarkan atau memebrikan kesempatan untuk permainan dan menjadikan sebagai pencarian atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan itu,” kata Mansur dalam amar putusannya.
Dalam salah satu pertimbangannya majelis hakim menyatakan permainan poker yang dilakukan di Sky Clunb milik terdakwa meskipun tidak ditemukan adanya uang sebagai taruhan namun ditemukan koin-koin sebagai pengganti uang taruhan dan pembayaran dilakukan melalui sms Hp Sutedjo (berkas terpisah) saat bermain judi pooker petugas kepolisisian menemukan 7 koin warna biru, 3 koin warna kuning, 2 koin warna merah. Dalam Hp yang isinya totalnya judi dan sms berisi transfer uang. bd