tumblr visitor
menu.jpg
 
Penyelundup Baju Bekas Bebas

SURABAYA - Umar Aidit, terdakwa penyelundup 34 kontainer pakaian bekas akhirnya bisa menghirup udara bebas. Diluar dugaan majelsi hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Bambang Kustopo membebaskan terdakwa dari dakwaan jaksa alias bebas murni.

Meski sebelumnya jaksa Eko Nugroho menuntut terdakwa dengan penjara selama tiga tahun. Namun majelsi hakim berpendapat lain. ”Terdakwa tidak terbukti bersalah menimbun, menyimpan, memiliki, membeli, menjual, menukar, memperoleh atau memberikan barang impor yang diduga berasal dari tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 103 huruf d UU 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan. Karena terdakwa tidak terbukti sebagai importir pakaian bekas,” kata Bambang Kustopo.

Menurut Bambang Kustopo, sesuai dengan keterangan saksi ahli 34 kontainer pakain bekas itu bukan barang import, melainkan barang perdagangan antar pulau karena dikirim dari Wakatobi, Sulawesi Tenggara. ”Menurut ahli yang dinamakan barang impor adalah barang yang didatangkan langsung dari luar negeri. Sedangkan barang bukti ini didatangkan dari Wakatobi, Sulawesi Tenggara yang masih wilayah Indonesia. Sehingga tidak terbukti dakwaan jaksa mengenai impor barang,” ungkap Bambang Kustopo.

Selain itu, penjualan pakaian bekas di Wakatobi bedasarkan bukti-bukti yang diperiksa dipersidangan dijual secara bebas. ”Terdakwa juga telah membayar restribusi pada pemerintah daerah Wakatobi sebelum membawa pakain bekas tersebut ke Surabaya,” tandasnya.

Eko menjelaskan Pengusaha ekspedisi ini telah menimbun, menyimpan, memiliki, membeli, menjual, menukar, memperoleh atau memberikan barang impor yang diduga berasal dari tindak pidana. 34 kontainer itu diduga berasal dari China, India, Jepang, Korea, Myanmar dan Malaysia. ”Pakaian-pakaian tersebut berlogo-logo dan kalimat-kalimat asing yang melekat di pakaian tersebut,” jelasnya.
Atas putusan ini, Eko masih pikir-pikir untuk mengajukan kasasi. ”Kami gunakan waktu untuk pikir-pikir. Tapi kami pasti mengajukan kasasi, waktu berpikir tujuh harin ini akan kami gunakan untuk menyusun kasasi,” tegasnya.

Dalam perkara ini, pihak jaksa tetap berkeyakian kalau teradakwa seharusnya dihukum. Karena 34 kontainer pakaian bekas itu berasal dari China, India, Jepang, Korea, Myanmar dan Malaysia. Hal ini diketahui dari logo-logo dan kalimat-kalimat asing yang melekat di pakaian tersebut. Selain berlogo negera-negara asing, pakain-pakaina tersbeut kondisinya kotor dan berbau apek. Pengiriman pakaian bekas import dari Wakatobi, Sulawesi Tenggara itu menyalahi ketentuan karena tidak disertai dengan pemberitahuan import yang masuk ke kantor bea cukai Tanjung perak. Selain itu, kanwil wilayah bea Cukai Sulawesi juga tidak merasa menerima permohonan izin pengiriman barang tersebut ke Surabaya.

Apalagi sesuai undang-undang pengiriman pakaian bekas dari luar negeri itu dilarang masuk ke Indonesia. nbd

Berita lainnya
Lacurkan Adik Kelas, Disidang Mala...
Korban BC Express Luruk Mapolda
Pelaku Lama Pengedar Narkoba Dirin...
Mau Setor Togel, Pengepul Diamanka...
Polda Bersih-bersih Preman di Temp...
Aniaya Kakak Beradik, Warga Bungah...
Polisi Antisipasi Penimbunan BBM
Tukang Parkir Embat BB Pengunjung ...
Antasari Tuduh Saksi Berbohong
Hamili Selingkuhan, Rektor IPDN Te...
Antisipasi Penimbunan BBM, Kapolre...
Bolos Kerja, Tewas Gantung Diri
Curi Motor Untuk Beli Miras
Barang Hilang Di Bagasi Bandara, S...
Boleh Banding, Tapi Bayar Rp 7 Jut...
Potensi Jawa Timur :
  • Kab. Bangkalan
  • Kab. Banyuwangi
  • Kab. Blitar
  • Kab. Bojonegoro
  • Kab. Bondowoso
  • Kab. Gresik
  • Kab. Jember
  • Kab Jombang
  • Kab. Kediri
  • Kab. Lamongan
  • Kab. Lumajang
  • Kab. Madiun
  • Kab. Magetan
  • Kab. Malang
  • Kab. Mojokerto
  • Kab. Nganjuk
  • Kab. Ngawi
  • Kab. Pamekasan
  • Kab. Pasuruan
  • Kab. Pacitan
  • Kab. Ponorogo
  • Kab. Probolinggo
  • Kab. Sampang
  • Kab. Sidoarjo
  • Kab. Situbondo
  • Kab. Sumenep
  • Kab. Tuban
  • Kab. Tulungagung
  • Kab. Trenggalek
  • Kota Batu
  • Kota Blitar
  • Kota Kediri
  • Kota Madiun
  • Kota Malang
  • Kota Mojokerto
  • Kota Pasuruan
  • Kota Probolinggo
  • Kota Surabaya
  • Copyright © 2012 surabayapagi.com