Misbakhun: Saya Tidak Dendam
| Jalan Berliku Politisi PKS Tuntut Keadilan |
| Senin, 30 Juli 2012 | 04:28 WIB |
|
|
|
Dikabulkannya Peninjauan Kembali (PK) Muhammad Misbakhun, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), oleh Mahkamah Agung (MA) membuktikan kasus bank Century kental dengan nuansa politis. Politisi dari dapil Pasuruan-Probolinggo ini merupakan inisiator Panitia Khusus kasus Bank Century di DPR. Apakah Misbakhun akan balas dendam? Berikut ini laporan wartawan Surabaya Pagi di Jakarta, Rama Setyawan.
Mahkamah Agung mengabulkan PK mantan anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Muhammad Misbakhun, dalam kasus pemalsuan Letter of Credit (L/C) PT Bank Century Tbk (kini Bank Mutiara). Misbakhun pun sudah menunjuk Yusril Ihza Mahendra sebagai pengacara untuk mengambil langkah selanjutnya.
Misbakhun divonis satu tahun penjara di Pengadilan Negeri dalam kasus ini. Tapi, di Pengadilan Tinggi, hukumannya dinaikkan menjadi dua tahun. Majelis Kasasi MA menguatkan putusan di pengadilan tinggi itu. Putusan PK kasus L/C Century dengan terpidana Misbakhun itu diputus Hakim MA yang terdiri atas Artidjo Alkostar, Zaharudin Utama, dan Masyur Kertayasa, pada 5 Juli 2012. Dengan dikabulkannya PK ini, Misbakhun dibebaskan dari segala tuduhan dalam kasus L/C fiktif Bank Century.
"Yang utama saya tidak mempunyai dendam apa pun kepada semua orang yang telah melakukan kriminalisasi terhadap saya," kata Misbakhun, kemarin.
Meski begitu, ia akan membawa kasusnya ke Dewan HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan Amnesti Internasional. "Supaya masyarakat internasional tahu bahwa pemerintah Republik Indonesia itu seperti apa. Supaya masyarakat dunia juga tahu, jangan cuma pencitraan di Indonesia saja. Kami (akan) tunjukkan bahwa Presiden SBY sejatinya seperti apa. Seseorang yang menghormati HAM atau HAM itu hanya bagian dari pencitraan," papar Misbakhun.
Apa dan bagaimana materi yang akan dilaporkan ke Dewan HAM PBB, Misbakhun mengatakan saat ini ia tengah membicarakannya dengan Yusril. Namun intinya adalah adanya pelanggaran HAM yang dilakukan pemerintahan SBY. "Saya kan dilanggar, kan di dalam artikel PBB ada personal complain oleh warga negara yang merasa hak asasinya dilanggar," katanya.
Dalam laporannya, Misbakhun mengaku akan membawa sejumlah bukti-bukti untuk meyakinkan Dewan HAM PBB akan adanya pelanggaran HAM di Indonesia. Karena dalam kasusnya dengan jelas diputuskan bahwa dirinya dinyatakan tidak bersalah oleh pengadilan selaku kekuasaan yudikatif.
"Saya akan buktikan dengan laporannya. Itukan kekuasaan, itukan sebuah sistem pemerintahan, bukan orang per orang. Kekuasaan eksekutif yang melanggar HAM. Ternasuk ke Amnesti Internasional saya akan melaporkan bahwa di Indonesia sedang terjadi pelanggaran HAM," jelas Misbakhun.
Laporan akan dialamatkan ke Presiden SBY sebagai kepala pemerintahan. Karena sebagai kepala pemerintahan, Presiden SBY yang membawahi kejaksaan dan kepolisian. Aparat hukum yang menurutnya telah melakukan proses hukum terhadap dirinya.
Wakil Ketua Komisi Hukum DPR RI dari Fraksi PKS Nasir Djamil menyambut positif putusan MA atas PK Misbakhun. Menurut Nasir kasus yang ditimpakan kepada kader PKS itu sejak awal sarat dengan kepentingan penguasa. "Bukan bernuansa politis tapi memang sejak awal kasus Misbakhun ini sarat dengan kepentingan penguasa dan kriminalisasi," kata Nasir.
Kepala Bagian Humas MA Ridwan Mansyur mengatakan MA dalam PK terhadap perkara yang diajukan Franky Ongkowardojo dan Misbakhun telah mengambil keputusan pada sidang 5 Juli 2012 lalu. "Keputusannya untuk terdakwa 1 atas nama Franky Ongkowardojo ditolak, sedangkan untuk terdakwa 2 atas nama Misbkahun dikabulkan," ujar Ridwan, dihubungi terpisah.
Ketika disinggung soal materi putusan, Ridwan mengaku majelis hakim yang akan mengumumkan. Dia tidak mengetahui materi putusan. "Yang pasti di laman MA sudah ada, putusan tanggal 5 Juli lalu," tambah Ridwan.
Awal kasus yang menyeret Misbakhun terkuak saat Staf Khusus Presiden Bidang Bencana, Andi Arief, membeberkannya. Andi Arief melaporkan Misbakhun ke Polres Jakarta Pusat. Misbakhun dituduh melakukan transaksi letter of credit (L/C) fiktif dari Bank Century. Nilai LC fiktif itu 22,5 juta dolar Amerika.
Misbakhun yang telah mengabdikan diri di Ditjen Pajak selama 15 tahun ini dilaporkan telah melakukan transaksi ekspor-impor melalui L/C Bank Century pada tahun 2007. Saat terjadi transaksi itu, pria kelahiran 1970 ini menjabat sebagai Komisaris Utama PT Selalang Prima Internasional yang merupakan produsen biji plastik. Pada 2007 itu, PT Selalang Prima Internasional mengajukan L/C impor gandum. Namun, impor gandum itu diduga tidak pernah terjadi. n