tumblr visitor
menu.jpg
 
Dirut 36 Bulan, Dirkeu 60 Bulan

SURABAYA- Dua mantan direksi PD Pasar Surya dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana hibah revitalisasi Pasar Gayungsari senilai Rp 2,419 miliar. Selasa (3/7) kemarin, mantan Direktur Utama (Dirut) Sucipto dihukum 3 tahun (36 bulan) penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Sedang mantan Direktur Keuangan (Dirkeu) Soesantyo divonis lebih berat, yakni 5 tahun (60 bulan) penjara. Atas vonis itu, Sucipto terlihat murung. Sedang Soesantyo tampak lebih tegar.

Selain hukuman badan, Tyo dihukum untuk membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider satu tahun kurungan dan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 2,419 miliar. Bila tidak sanggup membayar diganti dengan kurungan selama satu tahun. Sedangkan Sucipto hanya dihukum untuk membayar denda yang sama, namun tidak dituntut untuk membayar uang pengganti. Hukuman ini lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa Karimuddin yang sebelumnya menuntut hukuman 4,5 tahun penjara.

Mengapa hukuman berbeda? Dalam persidangan terungkap, pasal yang dijeratkan Sucipto berbeda dengan Tyo. Sucipto terbukti bersalah melanggar pasal 3 UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor. Sedangkan Tyo terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor. ”Terdakwa terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” tegas majelis hakim yang diketuai Suwidya beranggotakan Gazalba Saleh dan Titi Sansiwi.

Menurut Suwidya, keduanya bertanggungjawab atas hilangnya dana PD Pasar Surya Rp 2,419 miliar untuk mencari hibah. Perbuatan Tyo itu dilakukan dengan cara mengajukan dan menyetujui pengeluaran kas PD Pasar Surya sebesar Rp 2,419 miliar pada tahun 2010 dan 2011 untuk pencarian dana hibah revitalisasi Pasar gayungsari. Uang 2,419 miliar itu diterima tunai atau ditransfer langsung ke rekening Tyo-sapaan Soesantyo-- di Bank Mandiri dan BCA. Sebagian ditransfer atas nama orang lain, yang tidak ada kaitannya dengan PD Pasar.

”Tidak diketahui untuk kepentingan apa pentransferan itu karena tidak ada laporan pertanggungjawaban tertulis dan formal,” jelas Suwidya.

Sementara untuk pencarian dana hibah atau uang muka revitalisasi Pasar Gayungsari, tidak pernah ada dalam rencana anggaran keuangan (RAK) kota Surabaya tahun 2010. Sehingga melanggar SK Walikota 188 tahun 2009 tentang pengesahan anggaran keuangan PD Pasar Surya. ”Seharusnya Soetantyo menggunakan uang kas PD Pasar secara wajar, efisien dan menghasilkan. Tapi ternyata untuk kepentingan pribadi dan tidak jelas peruntukannya. Sehingga memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi,” terang hakim.

Fakta lain bahwa Tyo memperkaya diri sendiri adalah keterangan Sucipto yang mengaku dipinjami uang Rp 65 juta untuk melunasi apartemen pribadinya dan keperluan lain. Dan pinjaman itu dilunasi dengan uang PD Pasar.

Pertimbangan memberatkan karena perbuatan terdakwa kontraproduktif dengan program pemerintah untuk memberantas korupsi. Selain itu perbuatan terdakwa juga merugikan pedagang kecil yang susah payah cari uang untuk kelangsungan pasar tradisional. ”Terdakwa memberikan keterangan yang berbelit-belit selama persidangan,” ujar Suwidya.

Sementara itu Sucipto dianggap menyalahgunakan kewenangan atau jabatan karena telah menyetujui pengeluaran PD Pasar untuk uang muka atau hibah revitalisasi Pasar Gayungsari sebesar Rp 2,419 miliar. Namun, Cipto tidak terbukti memperkaya diri sendiri karena kas PD Pasar itu bukan untuk dirinya pribadi, tapi diberikan ke Soesantyo untuk mencari dana hibah guna revitalisasi Pasar Gayungsari.

Meskipun pada akhirnya Sucipto menyadari selama lebih dari setahun dana hibah belum ada dan meminta tanggungjawab Tyo, namun hal itu tidak bisa menggugurkan unsur pidana yang dilakukannya. Sehingga Sucipto terbukti menguntungkan Soesantyo dan orang-orangnya, meskipun terdakwa merasa tertipu karena pencairan kas PD Pasar itu sudah terjadi dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Seharusnya, ketika mengetahui program pencairan dana hibah itu tidak membuahkan hasil, Sucipto bisa menghindari permintaan Soesantyo. Apalagi permintaan dana dari Soesantyo itu tidak disertai dokumen yang valid, melainkan hanya informasi melalui pesan singkat. Sebagai direktur utama, Sucipto seharusnya melaporkan hal itu ke badan pengawas PD Pasar. Tapi kenyataannya hal itu tidak dilakukan, malah dia terus menerus mencairkan dana untuk Soesantyo.

Akan Banding

Atas putusan ini Yunus Susanto, penasihat hukum Sucipto menegaskan hakim memakai ‘kacamata kuda’ dalam menjatuhkan hukuman. Sebab, hakim tidak mempertimbangkan bukti-bukti yang ada. ”Perbuatan Sucipto dengan menyetujui pencairan kas PD Pasar untuk pencarian hibah Pasar Gayungsari berdasarkan hasil rapat direksi,” tegas Yunus.

Dalam rapat itu dijelaskan pencairan dana itu tanggungjawab pribadi Soesantyo. Hal ini diperkuat adanya surat pernyataan Soesantyo yang menyatakan bahwa dia bertanggungjawab atas pengeluaran-pengeluaran yang ada. Ini tidak dipertimbangkan hakim.

Hakim juga tidak mempertimbangkan uang masuk ke PD Pasar sebesar Rp 200 juta untuk uang muka Pasar Gayungsari. ”Klien kami tidak tahu apa-apa, bahkan ikut menjadi korban. Karena uang pribadi Pak Cipto juga dipakai. Saat itu pak Tyo meminta Pak Cip biaya, dan Pak Cip memberikan gajinya sebesar Rp 24 juta lalu ditambahi lagi Rp 10 juta,” jelasnya. Untuk itu Yunus memastikan akan melakukan upaya hukum.

Sementara itu, Soesantyo mengatakan juga akan mengajukan banding. Ia membantah telah menggunakan kas PD Pasar Surya untuk kepentingan pribad, termasuk membeli apartemen. "Apa yang saya lakukan untuk kepentingan perusahaan dan sudah disetujui dalam rapat direksi," dalihnya.

Soesantyo juga mengancam akan membeberkan pihak-pihak yang meminta pencairan kas PD Pasar surya secara berulang-ulang melebihi yang dilakukannya. "Kalau perlu akan saya buka semuanya. Siapa pihak-pihak itu dan berapa yang dicairkan," ungkapnya. n bd

Berita lainnya
Waketum Demokrat Jhonny Allen Ters...
Kejaksaan Lamban Tentukan Tersangk...
Joestamaji, Usai Dilaporkan Kejati...
Kejaksaan Kembalikan Barang Bukti
Wali Kota Bandung Belum Jadi Tersa...
Bendahara PKS Disoraki "Maling-Mal...
Terpidana Korupsi P2SEM Serahkan ...
Korupsi Prona, Kabag Organisasi Di...
Aiptu Labora Resmi Ditahan
Hari Ini, KPK Periksa Wali Kota Ba...
Kejari Enggan Tahan Tersangka Koru...
Proyek Biogas Rp 3 M Diduga Disele...
Akhirnya Berhubungan Intim
Kejati Jatim Hentikan Kasus Korups...
Bos Chevron Dijebloskan ke Cipinang
Potensi Jawa Timur :
  • Kab. Bangkalan
  • Kab. Banyuwangi
  • Kab. Blitar
  • Kab. Bojonegoro
  • Kab. Bondowoso
  • Kab. Gresik
  • Kab. Jember
  • Kab Jombang
  • Kab. Kediri
  • Kab. Lamongan
  • Kab. Lumajang
  • Kab. Madiun
  • Kab. Magetan
  • Kab. Malang
  • Kab. Mojokerto
  • Kab. Nganjuk
  • Kab. Ngawi
  • Kab. Pamekasan
  • Kab. Pasuruan
  • Kab. Pacitan
  • Kab. Ponorogo
  • Kab. Probolinggo
  • Kab. Sampang
  • Kab. Sidoarjo
  • Kab. Situbondo
  • Kab. Sumenep
  • Kab. Tuban
  • Kab. Tulungagung
  • Kab. Trenggalek
  • Kota Batu
  • Kota Blitar
  • Kota Kediri
  • Kota Madiun
  • Kota Malang
  • Kota Mojokerto
  • Kota Pasuruan
  • Kota Probolinggo
  • Kota Surabaya
  • Copyright © 2012 surabayapagi.com