UU Jamsostek Bertentangan Dengan UU Anti Monopoli
|
| Senin, 27 Juli 2009 | 04:20 WIB |
|
|
|
SURABAYA – Penyelenggaraan program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No 3 Tahun 1992 tentang Jamsostek ternyata tidak selaras dengan UU No 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dan tidak sejalan dengan asas-asas penyelenggaraan pemerintahan/Negara yang baik sebagaimana diatur dalam UU No 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih serta Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Hal itu diungkapkan oleh Suhariwanto, Dosen Fakultas Hukum Universitas Surabaya (Ubaya) disela-sela seminar Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek), Problema Dilematis antara Kelangsungan Usaha dan Kesejahteraan Pekerja, di Ubaya, kemarin.
Suhariwanto menjelaskan, dari sisi kepastian hukum penyelenggaraan pemerintahan/negara, ada beberapa pasal yang kontradiktif, seperti pada pasal 3 dan pasal 10 UU No 3/1992. Dalam pasal 3 disebutkan, bahwa program jamsostek ini pengelolaannya dapat dilaksanakan dengan mekanisme asuransi. Sementara pada pasal 10 ayat 3 disebutkan bahwa, badan penyelenggara (PT Jamsostek) sebagai satu-satunya penyelenggara. ”Kedua pasal ini secara yuridis menimbulkan problematika hukum,” tandasnya.
Problematika itu muncul, dimana rumusan pasal 10 ayat (3) UU Jamsostek menekankan bahwa program jamsostek pada PT Jamsostek itu wajib, sedangkan pasal 3 ayat (1), memberikan kebebasan kepada perusahan untuk menentukan perusahaan asuransi yang dipilih untuk mengikutsertakan pekerjanya pada program Jamsostek atau program jamsostek diselenggarakan sendiri oleh perusahaan yang bersangkutan. ”Seharusnya, pemerintah cukup mengatur ruang lingkup program Jamsostek yang wajib diikuti oleh perusahaan/pengusaha, sedangkan mengenai penyelenggaran program diserahkan kepada perusahaan/pengusaha secara mandiri,” ungkapnya.
Dosen yang mengajar perburuhan ini menambahkan, dengan penunjukan PT Jamsostek sebagai satu-satunya penyelenggaran program Jamsostek juga bertentangan dengan UU Anti Monopoli. Sebagaimana diketahui, munculnya UU Anti Monopoli adalah untuk mencegah praktek monopoli yang dilakukan perusahaan. Sehingga praktek-praktek monopoli yang mendasarkan diri pada ketentuan UU harus ditinjau ulang. ”Sebaiknya ada revisi terkait UU Jamsostek ini dan menghilangkan monopoli dari PT Jamsostek agar tidak bertentangan dengan aturan UU lainnya,” paparnya.
Sementara itu, Sigit Priyanto, ST MM, Kasi Norma Kerja dan Jamsostek dari Dinas Tenaga Kerja Jatim mengakui, bahwa belum semua perusahaan di Jatim mengikutsertakan tenaga kerjanya pada program Jamsostek. Dari data Disnaker, jumlah perusahaan di Jatim sebanyak 28.740 dengan jumlah tenaga kerja 2.229.458. Sedangkan yang mengikuti jamsostek sebanyak 17.581 dengan tenaga kerja yang ikut Jamsostek 2.184.568. Dari angka ini, berarti masih ada 1.244 perusahaan yang belum mendaftarkan tenaga kerjanya pada program Jamsostek. ”Nah, disinilah peran Disnaker untuk mengawasi dan meminta perusahaan segera mengikutsertakan tenaga kerjanya pada program Jamsostek. Masalahnya, peran ini masih sangat lemah,” ungkapnya.
Sigit mengungkapkan, salah satu kendala yang sering dialami oleh tim pengawas disnaker adalah pada factor minimnya personil, dukungan kelembagaan, serta prosedur/mekanisme yang tidak kurang mendukung. Hal ini terjadi karena semangat otonomi daerah, sehingga membuat instansi non vertical langsung dibawah komando gubernur/bupati/walikota. ”Sebenarnya ada keinginan untuk melakukan penindakan, tapi kalau tidak didukung oleh prosedur-surat perintah dari atasan, dan back up dari kelembagaan, juga tidak bisa jalan. Nah, inilah yang harus dipikirkan oleh pemerintah bagaimana mengatasi hal tersebut,” ujarnya. rie