PKS : Pilpres Cacat Administratif
| Dampak Putusan MA |
| Senin, 27 Juli 2009 | 03:48 WIB |
|
|
|
JAKARTA – Partai Amanat Nasional (PAN) sungguh terpukul dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan peraturan KPU tentang tata cara penghitungan celeg terpilih tahap kedua. Jika keputusan itu diterapkan KPU, PAN bersama parpol-parpol lain yang kursinya berkurang akan menjadi hancur lebur.
“Kalau KPU melaksanakan putusan MA itu, kami, 3 parpol ini akan hancur-hancuran nanti,” kata Patrialis Akbar di depan wartawan bersama PKS dan PPP yang menolak putusan MA di Kantor DPP PPP Jl Diponegoro, Menteng, Jakarta, Minggu (26/7). Dari PAN selain Patrialis hadir juga Sekjen PAN Zulkifli Hasan. Dari PKS hadir Wasekjen Mustafa Kamal dan Agus Purnomo dan dari PPP tampak Sekjen Irgan Chairul Mahfiz, Bendahara Umum Suharso Monoarfa, dan Wasekjen Romy Romahurmuzy.
Menurut Ketua DPP PAN ini, gugatan terhadap putusan MA ini tidak terkait dengan koalisi bersama SBY. Gugatan ini dilayangkan karena PAN berkurang banyak kursinya akibat putusan MA yang diketok 18 Juni itu.
“Ini soal pileg, bukan soal pilpres. Tentu saja tidak ada kaitannya dengan koalisi. Hanya saja memang disayangkan terjadi pengurangan kursi yang besar bagi partai-partai koalisi,” paparnya.
Dari PKS menilai pilpres akan mengalami cacat administratif jika keputusan MA berlaku surut. Sebab syarat pengajuan capres dan cawapres yang dijadikan dasar saat itu menjadi tidak berlaku secara administratif.
“Kalau berlaku surut, ini akan berpengaruh pada syarat pengajuan capres. Persentase pengajuan tetap sah, tetapi cacat secara administratif. Karena misalnya, persentase Gerindra dan Hanura kan berkurang jumlah suaranya,” kata politisi PKS Agus Purnomo.
Menurut anggota Komisi II DPR ini, gugatan PKS terhadap putusan MA ini tidak terkait dengan posisi PKS sebagai parpol pendukung koalisi SBY. Sikap ini diambil karena PKS merasa dirugikan dengan putusan MA ini.
“Buat kami nggak ada masalah dengan koalisi. Tetapi yang jadi soal kalau ini berlaku surut, maka akan berpengaruh kepada persentase perolehan kursi partai,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Mahkamah Agung (MA) memenangkan permohonan hak uji materiil yang diajukan oleh beberapa caleg DPR RI dari Partai Demokrat (PD) Zaenal Ma'arif Cs terhadap peraturan KPU Nomor 15/2009, khususnya pasal 22 huruf c dan pasal 23 ayat 1 dan 3. Pasal-pasal dalam peraturan KPU ini dinilai bertentangan dengan UU No 10/2008 pasal 205 ayat 4.
PPP menilai putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan peraturan KPU nomor 15/2009 tentang pasal penetapan caleg terpilih tahap kedua sebagai upaya mengecilkan parpol menengah. Indikasinya, keputusan MA cenderung menguntungkan parpol besar dan parpol yang saat ini berkuasa.
“Kok saya melihat ada skenario menumpuk kekuatan pada partai tertentu dan mengurangi kekuatan partai menengah dan partai-partai kecil lainnya yang mendapat kursi, dengan memotong perolehan kursinya di DPR," kata Sekjen DPP PPP Irgan Chairul Mahfiz. “Anda bisa lihat gugatan pertama oleh Hasto Kristiyanto (caleg PDIP) ditolak, tetapi ketika gugatan yang ini (Zaenal Ma'arif, caleg PD) diterima seluruhnya,” argumen Irgan.