SURABAYA (Surabaya Pagi) – Raibnya tiga sub ayat dalam pasal 42 ayat 3 Perda RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) membuka peluang bagi DPRD kota Surabaya untuk mengajukan hak interpelasi terhadap Walikota Tri Rismaharini. Sayangnya, di tubuh dewan kini terbelah menjadi dua. Bahkan, dua kubu ini terkesan saling menjatuhkan. Ini cukup mengejutkan, mengingat sebelumnya anggota Pansus RTRW begitu keras mengkritisi kepala Bappeko (Badan Perencanaan Pembangunan Kota) Surabaya Hendro Gunawan. Apa ada anggota dewan yang “bermain”?
Terbelahnya anggota dewan menyikapi raibnya raibnya sub ayat pada pasal 42 ayat 3 huruf e, f dan g sudah terlihat sejak, kemarin. Ini dipicu pernyataan Agus Santoso, anggota Pansus RTRW yang juga anggota komisi C. Politisi Partai Demokrat ini meminta agar anggota komisi lain tidak intervensi terkait hilangnnya ayat-ayat mangrove tersebut. “Sesuai mekanisme ini menjadi domain pansus RTRW,” kata Agus Santoso.
Menurut Agus, yang paling mengerti dugaan raibnya sub ayat pada pasal 42 ayat 3 huruf e, f dan g adalah anggota pansus RTRW. Karena itu, pihaknya sangat menyayangkan bila ada anggota dewan yang lain kemudian ikut ikutan berkomentar di hadapan media. Untuk diketahui, selain menjadi anggota Pansus RTRW, Agus Santoso juga menjadi Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD kota Surabaya.
Namun, sikap Agus Santoso ini langsung ditentang oleh anggota dewan lainnya. Bahkan, anggota lainnya menggulirkan usulan hak interpelasi dan hak angket. Wakil Ketua Fraksi PKB Masduki Toha, misalnya. Anggota dewan dua periode ini menegaskan, hak angket layak diajukan ke Walikota Tri Rismaharini. “Pembentukan hak angket sudah tidak bisa ditawar tawar lagi,” ujarnya, Selasa (28/8).
Menurut Masduki Toha, menyikapi hilanganya perda yang sudah diparipurnakan sudah sepantasnya fraksinya mengambil sikap tegas. Oleh karena itu, justru terasa aneh manakala ada anggota legislatif yang melarang anggota dewan lainya agar tidak ikut berkomentar.
“Itu bodohnya Agus Santoso ngomong seperti itu. Saya kira hanya pernyataan orang bodoh yang melarang anggota dewan yang lain ikut berbicara. Perlu diingat ini adalah rumah dewan,” tandas politisi asal Surabaya Barat ini.
Menurutnya, saat ini yang harus dicarikan solusi adalah jawaban terhadap kebingungan warga, aktivis lingkungan dan anggota dewan. Maka tidak berlebihan bila ada anggota dewan yang mewacanakan pengajuan hak bertanya guna mengklarifikasi siapa pihak yang bertanggung jawab terhadap hilangnya ayat pada pasal 42 ayat 3 huruf e, f dan g dalam draf RTRW Surabaya.
“Jika melalui Bappeko yang menghapus maka mereka yang harus bertanggung jawab. Begitu juga sebaliknya, ketika terdapat anggota dewan yang terlibat maka juga harus diungkap siapa dia,” tegasnya.
Lebih jauh Masduki mengingatkan, agar Agus Santoso berfikir ulang sebelum membuat statemen di hadapan media. Sebab dalam proses pengesahan suatu peraturan daerah, tambah dia, rapat Paripurna tidak hanya dihadiri anggota Pansus RTRW. Namun ke-50 anggota dewan yang lain juga turut dilibatkan. “Jangan mentang mentang menjadi ketua BK lalu bisa seenaknya mengkerdilkan anggota dewan yang lain,” tukas pria yang akrab disapa Cak Duki ini.
Bahkan secara ekspilisit politisi bertubuh tambun ini menduga Agus Santoso “bermain” di balik raibnya pasal itu di balik kengototanya melarang anggota legislatif yang lain agar tidak ikut intervensi. “Jangan jangan Agus Santoso yang terlibat makanya dia ngotot ngomong seperti itu,” sindirnya.
Sementara anggota Komisi A (hukum dan pemerintahan) DPRD Surabaya, Mohammad Anwar menyatakan terkait polemik yang mengiringi pengesahan Perda RTRW sebenarnya sudah dapat diprediksi dari awal. Hal itu dapat dilihat dari ditunjuknya anggota dewan yang belum genap menjabat satu periode sebagai Ketua Pansus RTRW.
Anwar mengungkapkan, peraturan daerah rencana tata ruang wilayah merupakan perda yang cukup penting di Surabaya. Sebab sudah menjadi rahasia umum selama beberaa tahun ini Kota Surabaya tidak memilikinya lantaran terkendala tiap dilakukan pembahasan. Hal itu menurutnya merupakan indikasi kompelaknya permasalahn yang menyelimuti di dalamnya.
“Pansus RTRW itu berbeda dengan pansus yang lain, makanya seyogyanya ketua Pansusnya ditunjuk orang yang sudah berpengalaman,” tegas politisi dari partai Demokrat ini.
Oleh karen itu, dirinya juga menilai bila ketua Komisi C DPRD Surabaya, Sachiroel Alim Anwar, juga turut harus diimintai tanggung jawab kenapa untuk Perda RTRW tidak diserahkan kepada anggota komisi C yang sudah lebih senior dan berpenglaman. “Di Komisi C setidaknya ada 3 anggota dewan yang cukup berpengalaman, kenapa tidak diserahkan pada mereka saja saat dilakukan penunjukan Ketua Pansus,” sesalnya.
Sementara saat disinggung adakah kesengajaan di balik penunjukan ketua penitia khusus rencana tata ruang wilayah kepada anggota dewan yang baru menjabat agar memudahkan pihak pihak yang berkepentingan? Politisi bertubuh tambun itu tidak menampiknya. “Bisa saja, memang sengaja diibuat seperti itu,” tandas Anwar.
Diadili Banmus
Sementara itu, Ketua Komisi D Baktiono mengaku “diadili” dalam rapat Banmus. Sebab selaku anggota badan anggaran (banggar) dirinya turut diundang terkait pernyataan dirinya yang mengusulkan hak angket. Meski demikian, politisi PDIP ini mengaku tidak gentar menghadapi Banmus yang diketuai Wishnu Wardhana yang juga ketua DPRD. Sebab dirinya berkeyakinan desakan hak angket, hak bertanya ke wali kota adalah benar. Karena Hak Angket merupakan satu-satunya jalan untuk bertanya langsung kepada Walikota.
Menurutnya, sebenarnya bisa saja dewan mengajukan perda inistiatif untuk membuat perda baru sebagai pengganti perda RTRW yang baru disahkan. Atau eksekutif bisa mengajukan revisi perda. Tapi hal itu tidak bisa serta dilakukan. Mengingat permasalahan hilangnya beberapa ayat dalam pasal 42 itu harus disut tuntas terlebih dahulu.
“Jika dianalogikan, tidak bisa setelah mencuri, ketahuan, terus dikembalikan, habis perkara. Wali kota harus ditanya karena dalam pengesahan perda melalui rapat paripurna ada tanda tangan wali kota,” tandas Baktiono.
Saling Melawan
Ternyata tidak semua fraksi sepakat dengan wacana hak interpelasi maupun angket. Ada yang pikir-pikir dan ada yang tegas menolak. Fraksi PKS melalui wakil ketuanya, Tri Setijo Purwito menyatakan masih menunggu keputasan dari seluruh anggota fraksi. “Kami lihat dulu. Kita belum membahas ini di internal fraksi,” ujar anggota Komisi C.
Begitu juga dengan Fraksi PDI Perjuangan yang dengan tegas menolak usulan itu. Menurut partai pengusung Wali Kota Tri Rismaharini itu, secara substansi tidak ada yang berubah dengan penghapusan tiga sub-ayat itu. “Semangatnya sama, melindungi kawasan hutan lindung,” kata ketua Fraksi PDI Perjuangan, Syaifudin Zuhri.
Anggota Fraksi PDI Perjuangan yang lain, Adi Sutarwijanto menambahkan, penghilangan tiga sub-ayat yang menjelaskan pengelolaan sempadan pantai akan diatur dalam perda sendiri. “Kalau dipatok 350 dan 100 meter, maka sisanya akan membuka peluang untuk didirikan bangunan. Karena itu, lebih baik dijelaskan di perda tersendiri,” timpalnya.
Meski usulan interpelasi dimunculkan sepertinya bakal lolos lagi. Pasalnya, Ketua DPRD Surabaya Wishnu Wardhana enggan berkomentar banyak terkait usulan tersebut.
Politisi Partai Demokrat itu mempersilahkan anggotanya memberikan usulan. Namun dia sendiri enggan bersikap. “Wah saya tidak tahu itu. Tanyakan saja pada anggota. Mereka kan masing-masing punya hak,” tegasnya singkat.
Sikap cuek kembali ditunjukkan Wali Kota Tri Rismaharini. Ia memilih bungkam saat ditanya ribut penghilangan sub ayat Raperda RTRW yang berisi tentang mangrove. Ditemui usai rapat paripurna di DPRD Surabaya, kemarin wali kota perempuan pertama di Surabaya ini memilih ngeloyor tanpa menjawab apapun pertanyaan wartawan.
Saat keluar dari ruang utama rapat di lantai tiga gedung DPRD, Risma, panggilan Tri Rismaharini, sempat bergurau dengan sejumlah anggota dewan. Namun, begitu dihadang sejumlah jurnalis yang sudah lama menunggunya, Risma diam dan langsung masuk lift.
Begitupun saat dicegat dilantai satu, Risma hanya berlalu santai menuju mobilnya tanpa mengeluarkan sepatah katapun. n ov