Golkar Tak Pakai Gus Ipul
|
| Kamis, 31 Mei 2012 | 02:58 WIB |
|
|
|
SURABAYA - Partai Golkar diam-diam terus melakukan survei ke masyarakat terkait siapa figur yang cocok untuk diusung dalam pemilihan Gubernur Jatim Juni 2013 mendatang. Saat ini, Golkar sudah memiliki dua calon gubernur yang dinilai memiliki survei bagus di mata masyarakat Jawa Timur. Kemarin (Rabu 30/5) hasil survei awal itu dibahas khusus bersama DPP PG.
Dua nama itu adalah Ketum PP Muslimat, Khofifah Indar Parawansyah dan Ketum GP Ansor, Nusron Wachid. Masuknya nama Nusron Wahid yang juga anggota DPR RI itu merupakan rekomendasi dari kelompok NU. Dengan disurveinya dua nama tersebut, dipastikan Golkar siap melawan Soekarwo (incumbent) dalam pilgub mendatang. Sebagai kandidat Gubernur Jatim untuk bersaing kuat dengan Ketua DPD PD Jatim, Soekarwo dalam Pilgub Jatim 2013 mendatang.
Ketua DPD Partai Golkar Jatim, Martono mengaku alasan Golkar memilih keduanya karena mereka memiliki basis massa yang cukup kuat dan riil di Jatim. Karenanya, Golkar optimis akan meraih sukses dalam Pilgub mendatang. ‘’Golkar optimis mampu meraup suara yang signifikan dalam Pilgub mendatang. Untuk itu, golkar memilih calon yang benar-benar memiliki basis massa yang kuat,’’ kata Martono, kemarin (30/5).
Bagaimana dengan Syaifullah Yusuf—Wagub Jatim, apakah Golkar berkenan untuk meminangnya? Dengan tegas Martono menolak untuk mengambil Gus Ipul—panggilan Saifullah yusuf untuk menjadi Cawagub bergandengan dengan Khofifah atau Nusron. Alasannya, banyak kader Partai Golkar yang memiliki wawasan kuat dan berinteraksi bagus sekelas Gus Ipul. “Kalau kualitasnya (Gus Ipul, red) di Golkar sangat banyak,” ujar dosen Universitas Surabaya (Ubaya).
Terkait dengan Pilgub yang dipilih oleh DPRD, Martono merasa pesimis. Ini karena draft RUU Pemerintah Daerah belum dibahas sama sekali di Komisi II DPR RI. Sebaliknya, Martono yakin pelaksanaan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jatim yang rencananya digelar pada Juni 2013 tetap dipilih secara langsung. “Intinya, kalau gubernur nanti dipilih langsung di masyarakat kita siap,” jelasnya.
Martono menduga, dalam perjalanannya revisi UU Pemda itu memunculkan potensi gugatan ke Mahkamah Konstitusi, maka perlu waktu satu tahun untuk menyelesaikannya. “Ya kira-kira UU pemda itu baru efektif berlaku tahun 2014,” pungkasnya. rko