tumblr visitor
menu.jpg
 
Dugem di Diskotek, 40 ABG Diamankan

SURABAYA – Gaya hidup remaja Surabaya benar-benar memprihatinkan. Meski usia masih di bawah umur alias ABG (anak baru gede), ternyata sudah doyan ke diskotek. Sementara diskotek selama ini identik dengan pesta narkoba. Fakta ini terlihat saat Tim Penertiban Rekreasi Hiburan Umum (RHU) mengamankan sedikitnya 40 remaja dari diskotik di pusat kota Surabaya.

Sejak pukul 01.00 WIB, Minggu (8/7), ratusan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) langsung bergerak cepat ke diskotek Kowloon di lantai Surabaya Plaza, Jl Pemuda Surabaya. Kedatangan petugas membuat pengunjung semburat. Beberapa diantaranya langsung berlarian untuk menghindari kejaran dan introgasi yang dilakukan petugas Satpol PP.

Tiap pengunjung di Kowloon langsung dimintai identitas diri. Sasaran razia kali ini juga ditujukan pada pengunjung hiburan dewasa yang masih di bawah umur. Adanya razia itu merupakan upaya Satpol PP dalam menegakan Perda nomor 6 tahun 2011 tentang penyelenggaraan perlindungan anak.

Hasilnya, 13 pengunjung diciduk karena tak membawa KTP maupun identitas diri lainnya. Mereka juga dicurigai sebagai pengunjung di bawah umur ketika dilihat dari raut mukanya yang masih muda.

Petugas pun langsung membawa 13 pengunjung Kowloon ke kantor Satpol PP di Jalan Jimerto. Setelah dari Kowloon, petugas langsung bergeser ke diskotik lain di Jl Basuki Rahmat, sekitar pukul 02.00 WIB. Di sana, mereka berhasil mendapatkan 27 pengunjung yang tak memiliki identitas. Mereka pun langsung digelandang ke kantor Satpol PP.

Kepala Satpol PP Irvan Widyanto mengatakan pada razia kali ini sasarannya adalah anak di bawah umur. Namun siapa pun yang tak bawa KTP atau identitas lainnya tetap diciduk. “Untuk membuktikan di bawah umur maupun tidak, mereka kami bawa dulu ke kantor,” ujar Irvan, kemarin.

Setelah itu, Satpol PP mengumpulkan 40 pengunjung yang langsung diintrogasi. Keluarga pengunjung yang tak memiliki identitas langsung diminta datang. Kalau pun tak ada keluarga yang datang, maka mereka diminta bisa menghadirkan temannya. “Setelah kami periksa dan meminta keterangan dari keluarga pengunjung, ternyata tak ada yang di bawah umur,” katanya.

Dengan razia kemarin, pihaknya dalam beberapa hari ke depan secara intensif akan melakukan aksi yang sama. Langkah itu dilakukan untuk pengamanan sebelum Ramadhan. “Apalagi selama Ramadhan semua tempat hiburan dewasa harus tutup. Kami juga ingin menegakan perda perlindungan anak,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Himpunan Pengusaha Rekreasi Hiburan Umum (Hiperhu) George Handiwiyanto menuturkan, aturan penutupan tempat rekreasi dan hiburan umum (RHU) di Kota Surabaya selama Ramadhan berupa Perda Nomor 2 Tahun 2008 tentang Kepariwisataan perlu direvisi. Sebab, dasar hukum penerapan aturan penutupan ini yang dilandaskan Perda 2/2008 tidak relevan diterapkan karena landasan hukum yang dijadikan acuan penyusunan perda sudah dicabut. “Perda 2/2008 menggunakan landasan UU 9 tahun 1999 tentang kepariwisataan, sedangkan sejak 16 Januari 2009 silam sudah terbit UU 10 tahun 2009, juga tentang kepariwisataan,” katanya

Menurutnya, usulan revisi ini sudah diusung sejak setahun silam, tapi sampai sekarang tidak ada pengajuan draf perubahan perda 2/2008 yang diusulkan oleh Pemkot Surabaya. n ov

Berita lainnya
Anak Polisi Dibunuh
Beli Sabu Pakai Obat Kuat
Sendirian, Pelaku Pecah Kaca Puluh...
Masih Halusinasi Meski Sudah Mau B...
@Triomacan2000 Layani Pesanan Poli...
Pelaku Jambret Nasabah Bank Babak ...
TKI Mojokerto Tewas di Malaysia
Dua Sekolah Dijarah Maling
Kebelet Jadi PNS, GTT Tertipu Rp. ...
Polisi Olah TKP Perusakan Masjid A...
Kapolres Dipusingkan Polwan Ber-Bra
Tiduri 9 Gadis ABG, Politisi PPP M...
Cabuli Balita Divonis 3 tahun
Palsukan Identitas, Dokter Gigi Di...
DJ V'ROCK Pesta Ganja
Potensi Jawa Timur :
  • Kab. Bangkalan
  • Kab. Banyuwangi
  • Kab. Blitar
  • Kab. Bojonegoro
  • Kab. Bondowoso
  • Kab. Gresik
  • Kab. Jember
  • Kab Jombang
  • Kab. Kediri
  • Kab. Lamongan
  • Kab. Lumajang
  • Kab. Madiun
  • Kab. Magetan
  • Kab. Malang
  • Kab. Mojokerto
  • Kab. Nganjuk
  • Kab. Ngawi
  • Kab. Pamekasan
  • Kab. Pasuruan
  • Kab. Pacitan
  • Kab. Ponorogo
  • Kab. Probolinggo
  • Kab. Sampang
  • Kab. Sidoarjo
  • Kab. Situbondo
  • Kab. Sumenep
  • Kab. Tuban
  • Kab. Tulungagung
  • Kab. Trenggalek
  • Kota Batu
  • Kota Blitar
  • Kota Kediri
  • Kota Madiun
  • Kota Malang
  • Kota Mojokerto
  • Kota Pasuruan
  • Kota Probolinggo
  • Kota Surabaya
  • Copyright © 2012 surabayapagi.com