Hati-hati Dengan Iklan Pengobatan Alternatif di Televisi
|
| Senin, 18 Juni 2012 | 13:35 WIB |
|
|
|
SURABAYA - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur meminta lembaga penyiaran radio dan televisi untuk lebih berhati-hati terhadap penayangan iklan pengobatan alternatif. Imbauan KPID Jatim ini tertuang dalam surat nomor 117/KPID-JATIM/VI/2012 tertanggal 7 Juni 2012 yang ditujukan pada direktur lembaga penyiaran radio dan televisi di Jawa Timur. "Tujuannya supaya masyarakat tidak dirugikan atas informasi seputar kesehatan yang dapat menyesatkan dan menghindari praktek kesehatan yang tidak bertanggung jawab," kata Ketua KPID Jawa Timur Fajar Arifianto Isnugroho, Senin (18/6/12).
Dalam pasal 11 P3&SPS tentang perlindungan kepentingan publik menyebutkan; Program siaran yang berisi tentang kesehatan masyarakat dilarang menampilkan penyedia jasa pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak memiliki izin dari lembaga berwenang. Berdasarkan pasal tersebut menurut Fajar, lembaga penyiaran hanya boleh menyiarkan (program atau iklan ) seputar jasa pelayanan kesehatan masyarakat (pengobatan alternatif atau pengobatan modern) yang sudah melalui proses perizinan dari lembaga yang berwenang seperti Kementerian Kesehatan RI, Dinas Kesehatan Provinsi/kabupaten/ kota atau badan pengawasan obat dan makanan (POM).
Fajar juga menambahkan, KPID Jawa Timur juga sudah melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan Provinsi Jatim untuk menyikapi masalah ini dengan tujuan, Dinas Kesehatan juga pro aktif memantau izin praktek atau izin beroperasinya jasa pengobatan alternatf dan jasa pelayanan kesehatan. (dk)